Lompat ke isi

Hak atas pendidikan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hak atas pendidikan telah diakui sebagai hak asasi manusia oleh sejumlah konvensi, seperti Pasal 13 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR):

Hak ini juga dapat ditemui di dalam Pasal 26 Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia.[2]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 20 Agustus 2017. Diakses tanggal 16 Januari 2019. 
  2. ^ "Article 26, Universal Declaration of Human Rights". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-08. Diakses tanggal 2019-03-07.