Lompat ke isi

Protokol Opsional tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Protokol Opsional tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak
Ditandatangani25 Mei 2000[1]
LokasiNew York[1]
Efektif18 Januari 2002[1]
Syarat10 ratifikasi[1]
Penanda tangan121[1]
Pihak175[1]
PenyimpanSekjen PBB[2]
BahasaArab, Tionghoa, Inggris, Prancis, Rusia & Spanyol[2]

Protokol Opsional tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak adalah sebuah protokol Konvensi Hak-Hak Anak dan mewajibkan negara anggota untuk melarang penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak. Protokol tersebut diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2000[2] dan mulai berlaku pada 18 Januari 2002.[1] Pada September 2018, 175 negara telah bergabung dengan protokol tersebut dan sembilan negara lainnya telah menandatanganinya namun belum meratifikasinya.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]