Lompat ke isi

Satyalancana Seroja

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Satyalancana Seroja
TipeSatyalancana
Negara Indonesia
Dipersembahkan olehPresiden Indonesia
SyaratMiliter
StatusMasih dianugerahkan


Satyalancana Seroja adalah tanda kehormatan pemerintah atas upaya anggota TNI/Polri yang di anugerahkan pada periode 1975-1999 untuk mereka yang berjasa dalam menanggulangi masalah keamanan oleh gerombolan pengacau dari luar batas negara di wilayah Nusa Tenggara Timur. Selain anggota TNI/Polri yang mendapatkan tanda kehormatan tersebut, WNI non-militer dan juga warga asing juga berhak mendapatkan tanda kehormatan tersebut. Persyaratan pemberian tanda kehormatan ini diatur melalui UU Darurat no 4./1959.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-12-15. Diakses tanggal 2013-12-11. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]