Lompat ke isi

Soft law

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Istilah "soft law" mengacu kepada dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum dan sering kali dianggap sebagai lawan dari "hard law".[1] Walaupun begitu, soft law masih dapat memengaruhi aktor-aktor hukum dalam bertindak.

Dalam konteks hukum internasional, istilah "soft law" dapat digunakan untuk berbagai dokumen yang tidak mengikat secara hukum seperti Resolusi dan Deklarasi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, rencana aksi seperti Agenda 21, atau konsep Responsibility to Protect.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Druzin, B. (2016). "Why does Soft Law have any Power anyway?". Asian Journal of International Law.